WahanaNews-Konsumen | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari hingga Juni 2023 telah menerima 144 ribu permintaan layanan termasuk 10.071 pengaduan, 36 indikasi pelanggaran, serta 303 sengketa jasa keuangan.
"Terkait pengaduan APPK, OJK terus mendorong penyelesaian indikasi sengketa maupun pelanggaran. Telah ada 7.900 pengaduan atau sebanyak 79,06% terselesaikan melalui proses internal OJK, 2.100 pengaduan masih proses penyelesaian," ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Juni 2023, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Pengaduan perbankan sebanyak 4.663, sementara pengaduan terkait IKNB sejumlah 5.228 serta pengaduan di pasar modal sebanyak 180 pengaduan. Sedangkan pengaduan spesifik terkait jasa keuangan tanpa izin mencapai 4.354, terdiri dari 4.182 menyangkut pinjol ilegal, dan 172 masalah investasi ilegal.
Pinjol masih mendominasi pengaduan terbesar di jasa keuangan secara spesifik. Regulator pun menaruh perhatian penuh terhadap hal ini, dan telah melakukan kunjungan baik langsung maupun daring dalam menjaring aspirasi dari masyarakat.
Sebelumnya, OJK juga menginformasikan terdapat 33 pinjaman online (pinjol) alias fintech peer 2 peer (p2p) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp2,5 miliar hingga Mei 2023.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
"OJK telah minta action plan ketentuan minimal pada p2p, dan memonitornya. Bagi penyelenggara p2p yang tidak bisa memenuhi ketentuan akan dilakukan langkah pengawasan," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), dalam konferensi pers Rapan Dewan Komisioner OJK Juni 2023, Selasa (4/7/2023).[zbr]