Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Pakta Konsumen Nasional (Paknas) berharap pemerintah melibatkan konsumen tembakau dalam penyusunan regulasi terkait konsumsi tembakau ke depan.
Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional Ary Fatanen di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (20/4/2024) melihat sampai dengan hari ini konsumen olahan tembakau belum didudukkan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
Konsumen Diharapkan Teliti Saat Berbelanja untuk Mencegah Hal yang Tidak Diinginkan
"Jadi kami ingin mereposisi kembali bagaimana kedudukan konsumen di mata negara," katanya.
Ia mengatakan tujuan reposisi tersebut agar aspirasi para konsumen pertembakauan tidak tersumbat.
"Maka pemerintah dapat mendudukkan konsumen sebagai subjek hukum yang sah. Dari yang sudah-sudah, aturan dan regulasi yang sudah dibuat belum bisa memberikan haknya bagi konsumen," katanya.
Baca Juga:
Konsumen Meikarta Mengadu ke Kementerian PKP karena Apartemen Tak Kunjung Diterima
Pihaknya juga berupaya menempatkan kembali posisi konsumen sebagai agen perubahan yang kritis dan cerdas terutama terkait regulasi tingkat regional maupun pusat yang mengatur serta berdampak langsung pada elemen hilir ekosistem pertembakauan ini.
"Salah satunya terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Pelaksana UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan)," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan survei di dua kota, yakni Solo dan Yogyakarta. Dari survei yang melibatkan responden usia 18-47 tahun tersebut diketahui bahwa 94 persen responden tidak tahu dan tidak pernah mendengar RPP Kesehatan tersebut.