Kemudian, sebanyak 70,9 persen responden menyatakan bahwa hak-hak mereka sebagai konsumen tembakau belum benar-benar terpenuhi dan dilindungi pemerintah.
Selain itu, dikatakannya, ada 76,9 persen responden yang menjawab bahwa sebagai konsumen tembakau, suara mereka belum pernah diakomodasi dalam peraturan yang berkaitan dengan kebijakan pertembakauan.
Baca Juga:
Program Jumat Berbagi Saling Menguatkan, PLN UP3 Bekasi Berbagi Dengan Masyarakat Sekitar
"Berkaitan dengan bagaimana regulasi konsumen bisa terbuka. Kalau kita bicara konsumen, mereka kan juga warga negara. Kalau secara kedudukan yang namanya pemangku kepentingan dalam hal ini ketika aturan dibuat memiliki dampak terhadap hilir yaitu konsumen," katanya.
Oleh karena itu, ia berharap ke depan konsumen bisa dilibatkan supaya aturan bisa fair dan implementatif.
"Karena itu kan jadi sangat urgent. Ujung tombak sekali. Kalau konsumen jadi ujung tombak atau hilir dari kegiatan perdagangan tembakau ini tidak dilibatkan dalam setiap regulasi atau aturan, kami takut regulasi dapat menekan, kedua tidak aspiratif, ketiga perlindungan akan menjadi lemah," katanya.
Baca Juga:
Provinsi Bali Raih Penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen 2025 Mendag Budi Santoso
[Redaktur: Amanda Zubehor]