Hal tersebut dinilai tidak konsisten terhadap cita-cita pemerintah untuk meningkatkan sektor pariwisata di Tanah Air. Sekretaris Jendral PHRI Maulana Yusran mengatakan, besarnya kenaikan pajak tersebut tentunya bakal direspons oleh para pelaku usaha untuk menaikan harga jual barang atau jasa di sektor hiburan yang akhirnya akan dibebankan kepada konsumen.
"Ketika harga produk pariwisata di Indonesia lebih mahal, sudah barang tentu sektor pariwisata di Indonesia akan kalah saing dengan negara-negara tetangga yang punya harga lebih kompetitif," tandasnya.
Baca Juga:
Kolaborasi, KADIN-PHRI-HIMPI Kota Bekasi Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa
[Redaktur: Amanda Zubehor]