Meski demikian, Aru mengatakan bahwa RPM tidak akan efektif apabila diterapkan di pasar monopoli dan baik apabila diberlakukan di mana ada substitusi barang kebutuhan.
Pasalnya, retailer bisa jadi menetapkan harga tertinggi dengan minim layanan sehingga konsumen yang dirugikan.
Baca Juga:
Diduga OODJ di Jambi Ganggu Seorang Warga yang Penyakit Jantung Sampai Meninggal
Di sisi lain, Konsultan hukum Soemadipradja and Taher Law Firm, Verry Iskandar menyarankan agar pelaku usaha mempertimbangkan beberapa hal sebelum menerapkan RPM dalam sistem distribusi barang dan jasa.
Hal yang perlu diperhatikan, seperti menghindari pencantuman minimum RPM dan specified price yang disertai sanksi dalam perjanjian distribusi atau jual beli.
"Lebih baik gunakan harga eceran tertinggi dan/atau recommended price, yang bersifat tidak mengikat. Sehingga masih terbuka ruang persaingan di tingkat distributor atau retailer," kata Verry.
Baca Juga:
Muncul Fenomena Minyakita Dikirim Jor-joran ke Timur RI, Bulog Angkat Suara
Pelaku usaha juga harus memonitor keadaan pasar secara berkala untuk memastikan bahwa RPM yang diterapkan tetap sesuai dengan peraturan dan tidak mengarah kepada timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat.
Selanjutnya, melakukan analisis cost-benefit guna menilai potensi manfaat dan kekurangan penerapan RPM.
Pertimbangkan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi persaingan, kesejahteraan konsumen, dan strategi bisnis secara keseluruhan.