Dan kini 17 kabupaten dan kota di Jabar telah memiliki BPSK yang akan bertugas menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di luar pengadilan, sementara 10 kabupaten dan kota sedang dalam proses pembentukan.
Pada anggota BPSK yang dilantik tersebut, Bey juga mengingatkan bahwa semakin majunya pola perdagangan barang dan jasa, mereka dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dalam memahami kasus sengketa konsumen yang ditangani.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
"Anggota BPSK diharapkan dapat menyelesaikan sengketa konsumen di lapangan, baik dengan langkah mediasi, arbitrase, maupun konsiliasi. Oleh karena itu BPSK perlu bersatu menyamakan pandangan dalam berbagai kasus sengketa konsumen yang makin berkembang dan kompleks," ujarnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]