Konsumen.net | Inisiatif GoPay untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia mendapatkan dukungan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Diketahui, setelah meluncurkan program Jaminan Saldo Kembali, GoPay menggandeng BPKN untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak perlindungan konsumen dan mengklaim hak tersebut.
Wakil Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah GoPay yang lebih maju dalam proteksi pengguna dengan melakukan edukasi hak-hak konsumen, serta penyediaan fitur-fitur khusus untuk kenyamanan konsumen.
Baca Juga:
Kenali 5 Dompet Digital Favorit Konsumen di Indonesia
Bicara soal program perlindungan konsumen dari GoPay, Mufti pun menanggapi dengan positif. Menurutnya, langkah GoPay merupakan sesuatu yang menarik sebab ia menilai komplain dari konsumen paling besar adalah soal pengembalian.
"Program proteksi Jaminan Saldo Kembali GoPay merupakan salah satu pemenuhan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa," kata Mufti dilansir dari detikcom, Jumat (19/11/2021).
"Kita dorong ke sana dan sangat mengapresiasi pelayanan seperti itu. Barangkali belum banyak perusahaan atau pelaku usaha yang belum melakukan seperti itu, tapi GoPay bisa menjawab seperti itu, maka kami sangat apresiasi," imbuhnya.
Baca Juga:
Inilah 11 Rekomendasi Aplikasi Bayar Listrik Online Terbaru 2022, Simak Yuk!
Dalam kegiatan pers bertajuk 'Transaksi Aman dengan Proteksi GoPay & Perlindungan BPKN' pada Rabu (17/11), Mufti menjelaskan penting bagi konsumen untuk memahami hak-haknya, serta bagaimana mengklaim hak tersebut. Menurutnya, hal ini dapat membuat konsumen lebih nyaman dan aman beraktivitas di platform digital.
"Kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara. Oleh karena itu, BPKN senantiasa mendorong ekosistem usaha yang kondusif, di mana konsumen paham dan dapat memperoleh hak mereka dan pelaku usaha juga sigap dan responsif terhadap pengaduan konsumen," ungkapnya.
Mufti mengungkap di tahun 2021 ini pihaknya menerima jumlah pengaduan dua kali lipat lebih banyak jika dibandingkan tahun lalu. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu poin yang mengindikasikan bahwa kesadaran dan pemahaman konsumen akan haknya semakin meningkat.