"Hal ini tentunya harus diimbangi dengan kepatuhan dan tindakan responsif dari pelaku usaha untuk menanggapi pengaduan dan memulihkan hak konsumen yang mengalami kerugian," katanya.
Ia pun bercerita sebelumnya pernah menerima komplain terkait layanan GoPay. Akan tetapi, komplain ini langsung diselesaikan pada saat itu juga. Sehingga Mufti turut berterima kasih atas kecepatan GoPay menyelesaikan kasus yang ditangani BPKN. Bahkan, Mufti mengaku pihaknya turut menceritakan keberhasilan ini kepada fintek lain sebagai sesuatu yang membanggakan.
Baca Juga:
Kenali 5 Dompet Digital Favorit Konsumen di Indonesia
"Kami sangat terima kasih dengan GoPay yang sudah luar biasa, GoPay menurut kami Insyaallah tidak ada persoalan dan akan menjadi bukan hanya startup tapi di atas itu dan ini dan harapan kita bisa menjadi kebanggaan konsumen Indonesia dalam transaksi digital, transaksi elektronik, dan lain sebagainya," terang Mufti.
Sementara itu, Chief Marketing Officer GoPay, Fibriyani Elastria menjelaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi konsumen lewat inisiatif Aman Bersama GoPay dengan fokus pada tiga pilar, yaitu teknologi, edukasi dan proteksi.
"Tidak hanya mengandalkan teknologi cyber security canggih kelas dunia, kami juga mengedepankan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia mengenai keamanan digital. Karena masyarakat dapat lebih memproteksi diri dari ancaman cyber dengan memahami lebih dalam mengenai aspek keamanan digital. Sepanjang 2021 ini, program edukasi kami telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia hingga di pelosok," paparnya.
Baca Juga:
Inilah 11 Rekomendasi Aplikasi Bayar Listrik Online Terbaru 2022, Simak Yuk!
Fibriyani pun menjelaskan program perlindungan GoPay dimulai dengan Jaminan Saldo Kembali yang dapat diklaim konsumen jika terjadi kehilangan saldo GoPay akibat hal yang terjadi di luar kendali konsumen. Misalnya, pengambilalihan akun secara paksa, serta jika kehilangan ponsel bersama saldo GoPay di dalamnya.
Ia menyebutkan kerja sama GoPay dengan BPKN melengkapi program proteksi ini dengan memberikan edukasi aspek-aspek dan hak perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Lewat kolaborasi ini, lanjutnya, konsumen bisa mendapatkan pemahaman akan hak-hak perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk hak penyelesaian permasalahan berdasarkan proses yang sesuai. (JP)