KONSUMEN.net | Indonesia dan Kanada kembali melakukan pertemuan dalam Perundingan Putaran Kedua Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA).
Perundingan digelar secara virtual pada 15-19 Agustus 2022. Perundingan ini merupakan kelanjutan perundingan putaran sebelumnya yang dilaksanakan pada 14-19 Maret 2022.
Baca Juga:
Apresiasi Importir AS, Pemerintah Indonesia Serahkan Primaduta Award 2024
Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris
Wicaksono sebagai Ketua Perunding. Sementara delegasi Kanada dipimpin Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Global Affairs Canada Jay Allen.
"Perundingan dengan Kanada diharapkan dapat menjadi momentum positif serta membawa semangat optimisme kepada para pelaku usaha Indonesia, khususnya eksportir. Perjanjian ini juga diharapkan dapat membuka akses pasar Indonesia ke benua Amerika. Oleh karena itu, perundingan ICA-CEPA ini termasuk dalam perundingan prioritas yang ditargetkan selesai dalam kurun waktu yang singkat," ujar Djatmiko.
Perundingan putaran kedua ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam peningkatan kerja sama ekonomi dengan berbagai negara mitra dagang, khususnya mitra nontradisional. Terobosan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemulihan perekonomian nasional pascapandemi Covid-19.
Baca Juga:
Kopi Indonesia Dipamerkan dengan Konsep Lounge dalam Seoul International Café Show ke-23
“Kami mengapresiasi kerja keras kedua tim perunding yang memungkinkan untuk kembali melanjutkan perundingan. Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa capaian pada perundingan putaran pertama merupakan momentum positif yang perlu selalu dijaga konsistensinya. Selain itu, pola komunikasi yang baik juga dapat menjadi kunci kelancaran perundingan antara kedua pihak,“ ungkap Djatmiko.
Selain Kemendag, delegasi Indonesia diperkuat perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Pertanian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agama, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Standardisasi Nasional, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
“Dalam setiap tahapan perundingan, para perunding patut memperhatikan pentingnya menghasilkan progres yang signifikan. Untuk itu, saya mengimbau agar setiap tim perunding menerapkan pendekatan pragmatis dan saling keterbukaan serta kepekaan terhadap isu-isu sensitif bagi mitra runding,” tutup Djatmiko.