KONSUMEN.net | Pemerintah memutuskan untuk kembali memberlakukan tarif adjustment bagi pelanggan rumah tangga menengah ke atas dengan daya listrik 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas mulai 1 Juli 2022.
Langkah ini dilakukan agar alokasi subsidi listrik bisa lebih tepat sasaran dengan tetap menjaga kondisi keuangan negara. Kebijakan ini pun didukung oleh para kepala daerah.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menilai subsidi listrik merupakan salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam membantu serta meringankan beban hidup masyarakat miskin. Menurut dia, bantuan ini sangat penting agar mereka tetap dapat beraktivitas dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya sangat mendukung sepenuhnya pemberian subsidi listrik yang tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukkannya. Sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat dan cepat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan,” ujarnya.
Dukungan juga diutarakan oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menilai langkah pembenahan subsidi listrik khusus hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu sudah tepat. Apalagi, secara prinsip subsidi dari negara harusnya dinikmati oleh masyarakat yang tidak mampu agar tercipta prinsip keadilan.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
“Penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan yaitu penyesuaian dalam rangka mengoreksi yang tidak tepat sasaran,” ujar Ipuk.
Senada dengan Ipuk, Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji juga menilai pemilihan kelas pelanggan mampu untuk disesuaikan tarif listriknya juga sudah tepat. Hal ini tidak lain, untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah terutama imbas dari pandemi yang menggerus pendapatan masyarakat.
“Kami akan mendukung dan mengawal penuh kebijakan dari pemerintah ini, serta membantu memberikan pemahaman atau informasi yang kami ketahui kepada masyarakat umum bahwa tidak semua masyarakat terdampak hanya rumah tangga mampu dan golongan tarif pemerintah saja,” tambah Indrata.