Konsumen.Net | Singapura memberlakukan aturan baru guna menekan penyebaran Covid-19. Mulai 8 Desember mendatang, warga yang menolak vaksinasi harus membayar biaya pengobatan sendiri jika tertular Covid-19.
Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengumumkan keputusan itu pada Senin (8/11), setelah mereka menerima laporan bahwa kebanyakan pasien Covid-19 yang dirawat di unit perawatan intensif (ICU) belum divaksinasi.
Baca Juga:
Apple Disindir Samsung Atas Peluncuran Kain Lap Harga Rp 270 ribu
"Oleh karena itu, mulai 8 Desember 2021, pasien Covid-19 yang memilih untuk tidak divaksinasi akan menanggung biaya rumah sakit dan Fasilitas Penanganan Komunitas," demikian pernyataan MOH yang dirilis di situs resmi mereka.
Dengan keputusan ini, pemerintah Singapura tak lagi akan menanggung biaya perawatan warga yang memenuhi syarat vaksinasi, tapi memilih untuk tak disuntik.
Pemerintah masih akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 yang sudah menerima satu suntikan pertama vaksin.
Baca Juga:
Pelita Air Pesan Pesawat Airbus A320
Meski demikian, pemerintah hanya akan membayar biaya perawatan bagi kelompok masyarakat tersebut hingga 31 Desember mendatang.
Di sela waktu tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi kelompok masyarakat itu untuk menuntaskan vaksinasi.
Sementara itu, warga yang memang tak memenuhi syarat vaksinasi masih akan menjadi tanggungan pemerintah. Biaya perawatan mereka masih akan ditanggung penuh oleh pemerintah.