Pemerintah melalui Kementerian PUPR hanya mampu memenuhi 30% atau sekitar 400.000 unit per tahun dari kebutuhan infrastruktur perumahan rakyat. Angka ini masih jauh dari kebutuhan rumah sebesar 1.46 juta unit pertahun di Indonesia.
Untuk itu, Yusuf mengatakan dibutuhkan adanya pendanaan alternatif dari pihak swasta maupun badan usaha untuk mendukung upaya mengatasi backlog.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
Salah satu skema pendanaan alternatif yang dapat diadopsi di Indonesia adalah PFI. Keberadaan unit sentral dalam kelembagaan proyek PFI merupakan solusi untuk mengintegrasikan proses birokrasi yang panjang dalam pelaksanaan investasi infrastruktur di Indonesia.
“Unit sentral PFI yang diusulkan akan memiliki beberapa fungsi yaitu, memfasilitasi teknis penyusunan dokumen persiapan proyek, penjaminan proyek, bentuk dukungan pemerintah terhadap proyek, bentuk koordinasi dukungan pemerintah untuk Pemda setempat, asistensi proses pengadaan bagi pihak swasta, dan memfasilitasi koordinasi antara stakeholder dan calon investor,” kata Yusuf.
Lewat skema ini diharapkan penyediaan rumah susun melalui PFI dapat mencapai 200.000 unit pertahun dengan peningkatan investasi swasta sebanyak 30%. Angka ini menambah kontribusi penyediaan unit rumah sebanyak 33.4% dari kebutuhan yang ada.
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024, Menteri Dody Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Yusuf mengatakan rumah susun sewa merupakan bentuk perumahan yang paling tepat bagi MBR berpenghasilan tidak tetap. Hal ini untuk menghindari risiko gagal bayar ke depannya.
Dekan FTUI Prof. Dr. Heri Hermansyah berharap skema PFI ini dapat digunakan untuk mendorong pihak swasta berinvestasi di sektor penyediaan perumahan.
Ia mengatakan skema ini telah dipakai di Inggris dan Australia untuk mengatasi backlog.