Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengungkapkan sehubungan dengan video yang beredar di sosial media mengenai keluhan terkait produk PT AIA Financial (AIA) yang dipasarkan melalui kerja sama bancassurance PT Bank Central Asia (BCA) dan AIA.
"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya PT Bank Central Asia Tbk (BCA) senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dan arahan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas perbankan," kata Hera kepada detikcom, Senin (21/3/2022).
Baca Juga:
Penenun Sumba Timur Produksi Wastra Otentik dan Ecofriendly Bersama Bakti BCA dan WARLAMI
Dia menyebutkan jika produk asuransi yang dipasarkan melalui kerja sama bancassurance antara BCA dengan perusahaan asuransi merupakan produk dari perusahaan asuransi.
"Perlu kami informasikan kembali bahwa produk asuransi yang dipasarkan melalui kerja sama dengan BCA adalah produk dari perusahaan asuransi," jelas dia.
Di samping itu, BCA senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perusahaan asuransi dan otoritas terkait dalam penyelenggaraan kegiatan bisnis dan operasional perusahaan untuk mendukung iklim bisnis yang sehat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. [JP]