Wahanaadvokat.com | Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut saat 135 anggota polisi terlibat penyalahgunaan narkoba telah dikirim ke Korps Brimob untuk menjalani pembinaan dan pemulihan.
"Saya titip 136 personel kepada Dankor Brimob, sehingga dapat menjadi personel yang Presisi dan berintegritas," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Baca Juga:
Ismail Bolong Jalani Pemeriksaan, Kuasa hukum: Soal Izin Tambang Batu Bara
Dia menyebut tujuan pembinaan untuk melatih keterampilan dan penguasaan diri. Ia berharap berkegiatan tersebut juga dapat dulakukan secara berkelanjutan guna merehabilitasi dan membina personel agar tidak mengulangi pelanggaran.
Sambo menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan jika ditemukan anggota Polri yang masih terlibat menyalahgunakan narkoba.
"Apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba akan segera di PTDH," katanya.
Baca Juga:
Ayah AKBP Doddy Pensiunan Jenderal Menangis, Yakin Anaknya Tak Bersalah
Sambo sebelumnya juga mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan Divisi Propam untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana.
"Divisi Propam telah mengusulkan kepada Bapak Kapolri tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin, tapi juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Anggota Polri," katanya.
"Dalam rangka pemuliaan profesi bagi Anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri, maka akan dilakukan pembinaan lanjutan di Korps Brimob Polri," imbuh Sambo. [tum]