Advokat.WahanaNews.co, Jakarta - Berita ini melaporkan pernyataan dari Kuasa Hukum PT Bumiputera Sekuritas (BPS), Dr. David M.L. Tobing, yang menjelaskan kronologi dugaan penahanan saldo sebesar Rp. 38,470 miliar di Bank Victoria Syariah (BVIS/BANK).
Menurutnya, pihak BPS sudah melakukan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim, namun saldo tersebut tetap ditahan.
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
Adapun kronologisnya diceritakan oleh David kepada Rekan-Rekan Media di Jakarta (22/01/24).
“Jadi BPS adalah nasabah Bank tersebut sejak tahun 2014. BPS memiliki 2 rekening tabungan di BVIS. Saat ini dalam catatan BPS saldo dari keduanya diakumulasi sebesar Rp38.470.711.829. Singkat cerita, saat Februari 2023, BPS ingin menarik dana dari rekening tersebut namun tidak bisa malah memperoleh informasi dari BVIS kedua rekening sudah diblokir”.
“Karena diblokir maka BPS telah melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena diblokir maka pada tanggal 04 April 2023 BPS telah melakukan pengaduan secara online via Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (APPK OJK) kemudian pada tanggal 06 April 2023 dilanjutkan melakukan pengaduan tertulis kepada Direktur Pengawasan Bank 2 Departemen Pengawasan Bank 3 OJK. Setelah itu, pada tanggal 18 April 2023 kami diundang bertemu dengan Dirketur Pelayanan Konsumen OJK, namun belum ada hasil positif” ujar David.
Baca Juga:
Solusi Baru untuk Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
“Karena tidak ada hasil positif dari OJK, selanjutnya BPS juga telah melaporkan BVIS kepada Bareskrim POLRI. Adapun laporan Polisi ke Bareskrim dengan nomor LP/B/258/VIII/2023/SPKT /BARESKRIM POLRI tanggal 21 Agustus 2023” tambah David.
“Di Bareskrim terungkap bahwa penyidik tidak pernah mengeluarkan perintah blokir terhadap 2 rekening BPS tersebut. Barulah BVIS memberitahukan kepada klien kami saldo dari dua rekening BPS ternyata sisa sebesar Rp17.056.581.348” ujar David.
“BVIS juga mensyaratkan kalau dana tersebut mau diambil maka BPS tidak punya dana lagi di BVIS dan BPS harus menyatakan tidak akan memgajukan tuntutan dikemudian hari. Ini sangat aneh dalam hubungan nasabah dan bank, nasabah sudah dirugikan malah ditekan oleh Bank" tambah David.