Advokat.WahanaNews.co, Jakarta - Disampaikan oleh Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) melalui Juru Bicaranya, Yogi Pajar Suprayogi, terkait pernyataan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia yang didampingi Menteri Pertahanan setelah menyerahkan Alutsista. Tim tersebut menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye dan memihak. Oleh karena itu, kami meminta beberapa hal kepada Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 24 Januari 2024, sebagai berikut:
Pertama, agar Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi ikut menghadiri debat Capres.
Baca Juga:
Menko Luhut Sebut Jokowi Bakal Kenalkan Penerusnya ke Pemimpin Dunia
Kedua, agar Presiden Republik Indonesia lebih terbuka maksud berkampanye dan memihak itu kepada Paslon yang mana sehingga bisa terlihat dalam Debat Capres.
Ketiga, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyikapi pernyataan Jokowi bahwa Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye berdasarkan ketentuan Pasal 299 Ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 yang saat ini sedang berjalan dan diuji di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 166/PUU-XXI/2023.
"Oleh karena itu TAPHI meminta agar Presiden hadir pada debat Calon Presiden hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sebagai bentuk implementasi demokrasi yang saat ini dijamin oleh konstitusi," tutup Yogi.
Baca Juga:
Kader TAPHI Terpilih di BPKN, Diharap Siap Hadapi Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Digitalisasi
Untuk diketahui TAPHI terdiri dari Yogi Pajar Suprayogi, Erik Anugra Windi, Johan Imanuel, Zentoni, Jarot Maryono, Erri Tjakradirana, Irwan Lalegit, Ari Wibowo, Abdul Jabbar, Biren Aruan dan rekan-rekan advokat lainnya yang peduli hukum Indonesia.
[Redaktur: Amanda Zubehor]