Wahanaadvokat.com | Dua elite Partai Demokrat yakni Jemmy Setiawan dan Andi Arief dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Adapun Jemmy sudah hadir di Kantor KPK.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Jemmy merupakan Deputi II Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat. Sementara Andi merupakan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat
"Jemmy Setiawan dan Andi Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM [Abdul Gafur Mas'ud]," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (10/5).
Ini merupakan kali kedua pemeriksaan terhadap Jemmy dan Andi. Pada pemeriksaan pertama, penyidik lembaga antirasuah mengonfirmasi seputar pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur dan aliran dana dari Abdul Gafur kepada sejumlah pihak tertentu.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Abdul Gafur merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Ia diketahui hendak mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum akhirnya ditangkap KPK atas kasus dugaan suap.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sementara itu, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Dan satu tersangka pemberi suap, Achmad Zuhdi alias Yudi, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Penyidikan terhadap Yudi sudah selesai. Saat ini ia sedang diadili atas dakwaan suap terhadap Abdul Gafur sebesar Rp 2 miliar.
Awal mula kasus ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten PPU pada 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.
Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik.
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR. [tum]