Wahanadvokat.com I Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengupayakan pada 2022 pencatatan hak cipta bisa selesai dalam waktu hitungan menit.
"Saat ini jajaran DJKI tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan persetujuan otomatis permohonan yang bersifat nonsubstantif dalam waktu sangat singkat," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:
Pemerintah Kota Tomohon Terima Sertifikat HKI Merek 'Waletoumuung' Rumah Panggung Woloan
Kemenkumham, kata dia, menyebutnya sebagai persetujuan otomatis pelayanan hak kekayaan intelektual (POP HKI). Dalam waktu singkat, permohonan di luar substantif akan bisa diselesaikan semuanya.
Untuk aplikasi pencatatan hak cipta, kata dia, akan diberi nama persetujuan otomatis pencatatan hak cipta (POP HC).
Melalui program tersebut, Kemenkumham yakin bisa menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung percepatan pemulihan ekonomi sekaligus mendukung ilmu pengetahuan.
Baca Juga:
Film “Mencuri Raden Saleh” Dibajak, Produser Lapor Polisi
"Hal itu termasuk pembangunan budaya setelah serangan COVID-19," kata Razilu yang juga Inspektur Jenderal Kemenkumham.
Saat ini, kata dia, Pemerintah sedang berupaya keras untuk mencari poros baru dalam pembangunan ekonomi, salah satunya melalui pengembangan ekonomi kreatif yang berbasis hasil olah pikir manusia.
POP HKI dianggap berpotensi berkontribusi pada pendapatan Indonesia melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan pada pemohon pencatatan dan pelindungan kekayaan intelektual.