Wahanaadvokat.com | Petugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Pekanbaru memperketat pengawasan di tempat penampungan pengungsi Rohingya di Pekanbaru, menyusul kaburnya 26 imigran tersebut beberapa hari lalu.
"Kami melarang pengungsi untuk ke luar kawasan, dalam waktu tertentu mereka d jaga," kata Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, dilansir dari Antara Minggu (29/5/2022).
Baca Juga:
Hadiri Rapat Timpora, Aspem : Cari Solusi Terbaik Masalah Pencari Suaka di Jakarta Pusat
Dia mengatakan tujuannya adalah untuk memberikan waktu bagi para pengungsi menyesuaikan diri dalam mengenali lingkungan, begitu juga sebaliknya bagi masyarakat sekitar tempat penampungan pengungsi.
"Memang kami melarang pengungsi ke luar kawasan untuk beberapa waktu ini karena mereka masih baru. Ini guna penyesuaian saja," katanya.
Selain pengawasan menggunakan petugas jaga. Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru juga memasang 11 kamera pengawas (CCTV) di beberapa tempat penampungan pengungsi Rohingya guna memperkuat pengawasan.
Baca Juga:
Kebakaran Melanda Empat Rumah Pengungsi Sinabung di Siosar
"Kita sudah pasang CCTV baru di 11 titik, karena sebelumnya CCTV hanya ada di bagian depan, dan bangunan itu semuanya di tembok," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa petugas Kesbangpol Kota Pekanbaru dan aparat terkait masih melakukan pencarian kepada pengungsi yang kabur. Kemungkinan, pengungsi ini kabur untuk menemui keluarganya di Malaysia.
"Belum ditemukan diperkirakan mereka akan ke Malaysia karena banyak keluarga mereka yang ada di sana sebagai pengungsi," ujarnya.