Wahanaadvokat.com | Tiga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (22/4/2022) masih diperiksa Polisi.
Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Wisnu Wardhana mengatakan bahwa ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Sakit Hati Dikatain Bodoh, Pria Ini Tega Gorok Leher Temannya hingga Tewas
"Masih sementara diperiksa, prosesnya dilakukan sesuai prosedur," kata Wisnu saat dihubungi, Sabtu (23/4).
Ia menyebut penyidik menduga terdapat sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh HMI saat menggelar aksi unjuk rasa tersebut.
Salah satunya, kata dia, ialah mereka melanggar aturan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut Whisnu, demonstrasi itu tak boleh dilakukan di lingkungan Istana Negara.
Baca Juga:
4 Pria Ditangkap Usai Paksa 6 Wanita Jadi PSK
"Kan menyatakan tidak boleh demo di lingkungan Istana Negara. Artinya kalau pelanggarannya pasti ada pelanggaran, makanya kami bubarkan," jelas dia.
Selain itu, kata Wisnu, HMI juga tidak menyertakan pemberitahuan akan menggelar aksi demonstrasi kepada kepolisian.
Dia mengatakan bahwa polisi masih akan melakukan gelar perkara usai pemeriksaan rampung untuk menentukan status hukum lanjutan dari ketiga kader HMI tersebut.
"Alat buktinya kan banyak nih. Apakah nanti terlibat pemukulannya, apakah nanti terlibat pelanggaran demonya, atau perbuatan melawan petugasnya, nanti kami akan gelar kan itu," kata dia.
Sebagai informasi, kader HMI se Jabodetabek menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka guna mendesak agar kader HMI Bekasi sekaligus guru ngaji yang dituduh melakukan begal, Muhammad Fikry dibebaskan.
PB HMI meyakini Fikry menjadi korban salah tangkap dan kriminalisasi oknum Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi.
Aksi tersebut diwarnai cekcok, saling dorong, dan pemukulan saat massa hendak bergeser ke Patung Kuda Arjuna. Sebanyak tiga kader HMI ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat sementara kader lainnya luka.
Ketua Bidang Keamanan dan Pertahanan Pengurus Besar (PB) HMI, Arven Marta membantah pihaknya tak melayangkan pemberitahuan akan menggelar demo kepada kepolisian. Ia menduga terdapat kesalahan koordinasi antara Polda Metro Jaya dengan Polres Metro Jakpus.
"Pemberitahuan aksi sudah, terkait titik aksi itu yang masih debatebel," ucap dia. [tum]