Wahanaadvokat.com | Pengiriman tiga kontainer berisi minyak goreng yang akan diselundupkan ke Timor Leste digagalkan aparat kepolisian Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara, NTT.
"Kejadiannya pada Jumat (13/5), dan ditemukan di atas kapal yang transit di Pelabuhan Wini yang berbatasan dengan Timor Leste," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy di Kupang, Sabtu (14/5).
Baca Juga:
3 Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Rp19 Miliar di Bogor Ditangkao Polisi
Ia mengatakan tiga kontainer berisi minyak goreng itu setelah berkoordinasi dengan pihak bea dan cukai Wini diketahui akan dikirim kembali ke asal muatan tersebut berasal yakni di Surabaya, Jawa Timur.
Kapal tersebut belum diketahui kapan akan berangkat namun pengiriman kembali ke Surabaya akan dilakukan menunggu jadwal keberangkatan kapal tersebut kembali ke Surabaya.
Proses pengiriman kembali sejumlah kontainer berisi minyak goreng itu menggunakan ijin Surat keputusan menteri perdagangan Nomor 22 THN 2022 di keluarkan pada tanggal 28 April 2022, dengan jenis pengiriman makanan ringan.
Baca Juga:
Selundupkan Manusia, Imigrasi Surabaya Tangkap WN Bangladesh yang
"Tidak menutup kemudian adanya permainan dokumen dari pihak Bea cukai Surabaya dan PT Maratus untuk barang yang tidak sesuai jenis muatan untuk di lakukan pengiriman," tambah dia.
Terkait jenis minyak goreng yang akan diselundupkan ke Timor Leste ujar dia, tidak di ketahui jenis dan ukuran, karena barang tersebut sudah di ambil ahli oleh pihak Bea dan Cukai Atambua.
Kapolres TTU AKBP Moh Mukson mengatakan bahwa sejumlah kontainer minyak goreng itu masih berkaitan dengan tujuh kontainer minyak goreng yang digagalkan penyelundupannya oleh Polda Jawa Timur pada di Pelabuhan Tanjung Perak beberapa waktu lalu.
"Nah yang tiba di pelabuhan Wini itu adalah tiga unit yang sebelumnya sudah dikirim terlebih dahulu," ujar dia. [tum]