Wahanaadvokat.com | Kejaksaan Agung menyebut tersangka Lin Che Wei dibayar sebagai konsultan oleh tiga perusahaan swasta eksportir minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
"Dia (Lin Che Wei) mendapatkan bayaran terkait dengan dia menjadi konsultan di perusahaan swasta. Artinya, dari berbagai bukti yang kita peroleh itu, dia minta pembayaran dan ada bukti pembayarannya," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (19/5).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Supardi menjelaskan pembayaran terhadap Lin Che Wei itu dilakukan oleh tiga perusahaan swasta eksportir CPO yang saat ini juga terlibat dalam kasus yang sama.
Kejagung juga telah menetapkan tiga orang petinggi perusahaan eksportir CPO sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor CPO.
Ketiga tersangka itu yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Ya, ke beberapa perusahaan itu yang tersangka itu, iya (tiga perusahaan eksportir CPO)," jelasnya.
Selain itu, kata dia, Lin Che Wei juga tercatat menjadi konsultan di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dalam menjalankan tugasnya itu, dirinya berhubungan langsung Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Supardi menuturkan ketika Lin Che Wei menjadi konsultan di Kemendag, dirinya terlibat aktif dalam memberikan masukan dan ikut menentukan kebijakan terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng.
"Dia (Lin Che Wei) digunakan pemikirannya juga di Kementerian itu. Bahkan juga dia memberikan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Supardi mengatakan Lin Che Wei juga aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak lainnya di Kemendag. Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut siapa sosok yang dimaksud tersebut.
"Saya tidak hapal, pokoknya dengan beberapa dengan pihak Kemendag. Ada, cuma saya tidak bisa sebutkan ya," ujarnya.
Kasus ini diselisik Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan. [tum]