Wahanaadvokat.com I Roni (31) geram lantaran tiga saudaranya menderita gegara aksi bejat sang guru. Saudaranya yang menjadi korban rudakpaksa itu berusia 16, 17 dan 18 tahun.
Sekolah gratis menjadi modus yang dilancarkan HW (36) untuk memerkosa 12 santriwati. Keluarga korban murka dengan ulah biadab guru pesantren di Bandung tersebut.
Baca Juga:
Hakim Vonis Hukuman Kebiri Kepada Ayah Pemerkosa Putri Kandung di Sulteng
"Itu (kejadian pemerkosaan) kebinasaan terhadap manusia, terlebih ini guru ngaji (pelakunya). Kalau bisa hukum kebiri! Minimal seumur hidup," tutur Roni, warga Garut, sepeti dilansir dari detikcom, Rabu (8/12).
Guru durjana itu mengiming-iming keluarga korban dengan menjanjikan muridnya mendapatkan pendidikan gratis.
Keluarga korban tak menyangka akal-akalan busuk tersebut menjadi jalan masuk bagi pelaku bertindak keji.
Baca Juga:
Modus Dapat Berkah dari Tuhan, Pemilik Ponpes di Lampung Perkosa Tiga Santri
"Saudara semua (tiga korban). Pengennya di kampung ke sana (pesantren) itu mengaji dan sekolah gratis. Ternyata dia malah jadi korban. Ada tiga korban. Korban ada yang sudah melahirkan," tutur Roni.
Tercatat 12 santriwati menjadi korban pemerkosaan gurunya. Beberapa korban hamil hingga melahirkan akibat perbuatan biadab HW. Kasus kekerasan seksual ini tengah bergulir di PN Bandung. (tum)