Wahanaadvokat.com I Empat pemuda yang melakukan rudapaksa anak di bawah umur di Cerebon, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui sebelum menjalankan aksi kejahatannya itu mereka terlebih dahulu mencekoki korban minuman keras.
Baca Juga:
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak Jateng
"Ada empat pelaku yang kami tangkap masing-masing berinisial AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35)," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton di Cirebon, Sabtu (18/12/2021).
Dikatakan pula bahwa rudapaksa yang dilakukan empat pelaku pada hari Senin (13/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut dia, para pelaku juga memaksa korban menenggak minuman keras sebanyak dua botol sebelum melakukan aksinya. Bahkan, mereka melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran.
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Banjarmasin Tangkap Pelaku Rudapaksa Bermodus Tagih Utang
"Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa korban sempat melawan. Namun, para pelaku tetap memaksanya. Bahkan, mereka mematikan telepon genggam korban yang sempat meminta tolong kepada keluarganya.
Akan tetapi, korban berhasil menghubungi keluarganya sehingga langsung datang ke lokasi kejadian. Saat itu korban tengah ketakutan di tempat tersebut. Para pelaku pun langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon.