Wahanaadvokat.com | Sebanyak 40 pengacara/advokat akan mendampingi Penceramah Bahar bin Smith untuk menghadapi sidang dugaan kasus berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dalam waktu dekat.
Tim penasihat hukum Bahar Smith tersebut dipimpin Ichwan Tuankotta sebagai koordinator.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
"(Jumlah pengacara) kurang lebih 30-40 orang. Kita dari kuasa hukum sudah siap kasus disidangkan. Tim sudah siap semua," kata Ichwan melalui sambungan telepon, Selasa (22/3/2022) mengutip dari CNNIndonesia.com.
Adapun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke PN Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, pada Senin (21/3/2022).
"Sekitar pukul 13.00 WIB bertempat Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
Adapun lokasi penyebaran kasus dugaan hoaks tersebut terjadi di Kabupaten Bandung. Namun, Dodi mengatakan karena ada pelimpahan kasus terbaru, sidang perkara Bahar bin Smith dijadwalkan digelar di PN Bandung.
Dodi menjelaskan, pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022. PN Bandung juga dinilai memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana Bahar.
"Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa tersebut," ujarnya.
Sementara, sidang sendiri nantinya akan dilakukan secara daring di mana tersangka mengikuti jalannya persidangan dari rumah tahanan.
Seperti diketahui, Kejati Jabar telah menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan penceramah Bahar bin Smith, Kamis (17/2).
Pelimpahan berkas tahap kedua dari penyidik Polda Jawa Barat kepada jaksa penuntut umum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung dengan dua tersangka. Selain Bahar Smith, terdapat tersangka lainnya yakni Tatan Rustandi.
Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Kepolisian menahan Bahar bin Smith di sel Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dalam ceramah di Margaasih Bandung. [tum]