Wahanaadvokat.com | Tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP, Forum Kepala Desa di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan penangguhan penahanan 40 orang petani,.
"Kami telah rapat dengan beberapa kepala desa dan kami sepakat mengajukan penangguhan penahanan warga yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) kepada polisi," kata Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kabupaten Mukomuko Dahri Iskandar di Mukomuko, Sabtu (14/05/2022).
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Bangun Pabrik Minyak Goreng Skala Kecil untuk Warga Setempat
Sebelumnya, Polres Mukomuko menetapkan 40 tersangka kasus pencurian TBS kelapa sawit milik PT DDP, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
Selain itu, ia mengatakan beberapa kepala desa di Kecamatan Malin Deman juga akan melayangkan surat kepada Gubernur Bengkulu untuk menyelesaikan konflik lahan antara para petani dengan PT DDP.
Ia meminta gugus tugas penanganan konflik agraria pemerintah daerah setempat menyelesaikan konflik agraria antara petani petani dengan PT DDP.
Baca Juga:
Stabil, Harga Sawit di Sulbar Rp 10.387 per Kilogram
Ia menyatakan pihaknya telah mengetahui bahwa 40 warga yang tergabung dalam PPPBS di wilayah ini ditangkap polisi atas laporan dan pengaduan dari PT DDP.
"Mereka membuka usaha di tempat kami tetapi mereka juga yang menangkap warga kami," ujarnya.
Legalitas dipertanyakan