Wahanadvokat.com I 45 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang secara mandiri melalui Krayan, Kabupaten Nunukan, Kaltara difasilitasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Puluhan TKI ini bekerja di Sarawak, Malaysia dan terpaksa pulang melalui Krayan karena masa kontraknya tidak diperpanjang lagi akibat pandemi COVID-19," ucap Kepala UPT BP2MI Nunukan AKBP F.J. Ginting, Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga:
Jadi Penampungan TKI Ilegal, Manajemen Kalibata City Buka Suara
Ke-45 TKI ini pulang ke Indonesia melalui pintu masuk di Long Midang, Kecamatan Krayan yang berbatasan langsung dengan Sarawak karena dianggap lebih dekat daripada pulang melalui Tawau, Sabah.
Saat ini, mereka sedang dikarantina di asrama BP2MI Nunukan sambil menunggu kepastian pemulangan ke kampung halamannya yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Menurut Ginting, rencananya ke-45 TKI ini akan dipulangkan pada tanggal 22 Desember 2021 atas biaya Kementerian Sosial RI.
Baca Juga:
Cerita Mengharukan, Prabowo Bawa Pulang TKW dari Malaysia yang Sempat Terlantar
BP2MI Nunukan menyebutkan sebanyak delapan perempuan dan 29 laki-laki dan delapan anak-anak.
Salah seorang TKI terkendala bernama Eko Supriadi menuturkan bahwa pihaknya terpaksa kembali ke Indonesia dengan tujuan kampung halamannya di Kalimantan Barat setelah masa kerjanya tidak diperpanjang oleh majikannya di Lawas, Sarawak.
Pria ini mengaku bekerja di pabrik tripleks di Sarawak sejak 2 tahun lalu, sementara paspor miliknya tidak diperpanjang lagi.
Sementara itu, TKI terkendala lainnya bernama Tati Artati. TKI asal Solor Timur, NTT, mengaku pulang melalui Krayan, Kabupaten Nunukan karena jaraknya lebih dekat dan mudah melintasi tapal batas negara melalui jalur darat.
Ia mengaku pulang ke kampung halamannya dengan membawa tiga anaknya untuk disekolahkan di kampung halamannya.
"Saya pulang ini karena mau sekolahkan anak-anak di kampung," ujar Tati.
Di Sarawak, dia bekerja di sektor pertanian dengan bercocok tanam sayur-mayur. (tum)