Wahanaadvokat.com | Sekap dan jual seorang anak perempuan berusia 15 tahun, lima orang di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap Polisi.
Mereka menjual anak perempuan tersebut secara online kepada para laki-laki.
Baca Juga:
Terekam CCTV, Tersangka Penyekapan Cari Dedi Mulyadi pada Dini Hari
"Pelaku ada lima orang, masing-masing empat pria inisial, MV (16), RRM (22), AP (18) dan SK (18) status pelajar. Dan perempuan F (25). Korban inisial RNP (15) status pelajar. Mereka sudah kami amankan," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Sabtu (28/5).
Dharma menjelaskan RNP pergi meninggalkan rumah pada 22 Mei 2022. RNP dijemput seorang teman berinisial CC dan dibawa ke kos-kosan di Jalan Landak, Kota Makassar.
"Setelah dijemput kemudian dibawa ke sebuah kos selama lima hari untuk dijual ke laki-laki," ujarnya.
Baca Juga:
Panas! Hotman Paris Minta Pejabat Komnas Perempuan Dipecat Usai Komentari Kasus YTR
Keluarga RNP yang tidak mendapatkan kabar dari anaknya lantas melapor ke polisi. Pelaku ditangkap pada Jumat (27/5) sekitar pukul 21.30 WITA.
"Keterangan pelaku inisial MV bahwa dirinya berperan sebagai muncikari untuk menjual korban," tuturnya.
Dharma mengatakan Polda Sulsel pun berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk menyerahkan penanganan kasus ini. Ia menyatakan pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. [tum]