Wahanaadvokat.com | Sebanyak 5.535 warga binaan seluruh Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi di hari raya Idulfitri 1443 H.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Suprapto menyebutkan keseluruhan warga binaan yang berada baik di lapas maupun rutan di Sulsel sebanyak 10.786 orang per 1 Mei 2022, terdiri dari 8.248 narapidana dan 2.538 tahanan.
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
"Tapi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Idulfitri tahun ini hanya 5.535 orang," kata Suprapto, Senin (2/5).
Suprapto merinci warga binaan yang mendapatkan remisi di hari raya Idulfitri ini, diantaranya warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 883 orang, satu bulan 3.772 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 688 orang dan remisi dua bulan ada 192 orang.
"Jadi totalnya sebanyak 5.535 orang yang mendapatkan remisi berdasarkan putusan dari Kemenkumham. Potongan masa hukumannya bervariasi dari 15 hari hingga dua bulan," bebernya.
Baca Juga:
Remisi Umum Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Kota Depok Sambut HUTRI Ke-79 2024
Sebelumnya, Suprapto mengaku pihaknya mengusulkan sebanyak 5.581 warga binaan lapas dan rutan se-Sulsel untuk mendapatkan remisi Idulfitri. Namun ada sejumlah warga binaan tidak mendapatkan remisi tersebut karena belum dapat memenuhi persyaratan.
"Ada enam orang warga binaan yang tidak diberikan remisi karena terkendala pada syarat substansi, yakni belum menjalani enam bulan, sedang menjalani pidana denda dan CMB. Kemudian syarat administrasi, termasuk dalam register F, belum melengkapi dokumen seperti kutipan putusan dan lain-lain," jelasnya.
Remisi Makassar
Sebanyak 373 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Makassar mendapatkan hadiah lebaran berupa pemotongan masa tahanan atau remisi di hari raya Idulfitri 1433 H.
Kepala Rutan Makassar, Moch Muhidin mengatakan, pemberian remisi terhadap ratusan warga binaan Rutan Makassar sudah sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan Ham.
"Ada sekitar 373 warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari raya Idulfitri tahun ini," kata Moch Muhidin, Senin (2/5).
Pemberian remisi ini, sebut Muhidin bervariasi antara 15 hari pemotongan masa tahanan hingga paling tinggi 1 bulan 15 hari.
"Yang dapat mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 155 orang, sedangkan untuk 1 bulan ada 214 orang dan 1 bulan 15 hari ada 4 orang. Jadi totalnya 373 orang yang dapat remisi," sebutnya.
Dari 373 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, kata Muhidin sudah termasuk 24 orang warga binaan yang tersangkut dalam kasus narkotika, sementara selebihnya kasus tindak pidana umum.
Sementara untuk kapasitas Rutan Makassar, beber Muhidin saat ini sudah mencapai 1.834 orang. Kapasitas rutan tersebut sudah melebihi dari daya tampung warga binaan.
"Kapasitas rutan hanya 1.000 orang itu sudah diisi narapidana 505 orang, tahanan 1.329 orang, pidana umum 394 orang, kasus korupsi 6 orang dan narkotika ada 1.430 orang serta Ilegal trafficking ada 2 orang. Jadi totalnya 1.834 orang, tentunya kapasitasnya sudah melebihi," jelasnya. [tum]