Wahanaadvokat.com I Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri, telah diterbitkan melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Perpol sebagai payung hukum tersebut telah terbit dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
Satgasus Tipikor Polri Awasi Penyaluran Bahan Pokok serta Pupuk Subsidi di Lampung
"Betul sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kemenkummah," kata Dedi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut Dedi, setelah Perpol terbit, pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri masih perlu disosialisasikan sebelum resmi menjadi ASN.
Selanjutnya proses nomor induk kepegawaian (NIP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga:
Kapolri Lantik Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri di Hari Anti Korupsi Dunia
"Proses selanjutkan akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," kata Dedi.
Sebelumnya, Polri telah menerima rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan penempatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Polri juga akan menempatkan 57 eks pegawai KPK sesuai dengan kemampuannnya masing-masing sebagaimana arahan dari Kemenpan RB.