Advokat.WahanNews.co | Promosi minuman alkohol gratis bagi nama Muhammad dan Maria sengaja dilakukan untuk meningkatkan penjualan Holywings.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan promosi tersebut dipilih para tersangka untuk menarik minat masyarakat datang ke outlet Holywings Indonesia, khususnya pada outlet-outlet yang tingkat penjulannya masih berada di bawah target dari manajemen.
Baca Juga:
Dikasih Ijin dari Pusat, Holywings Ganti Nama Baru Jadi W Superclub
"Mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings. Khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (24/6).
Budhi menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ide tersebut merupakan ide dari keenam orang pegawai yang berada di dalam tim yang sama.
Ide tersebut kemudian disetujui oleh tersangka SDR (27), selaku Creative Director Holywings. Setelah disetujui, program tersebut kemudian dieksekusi dan disebarkan melalui platform media sosial.
Baca Juga:
Klub Malam Holywings di Gatot Subroto Ganti Nama Jadi W Superclub
"Jadi enam tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing, ujungnya adalah produk tadi event promosi," ujarnya.
"Dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling sampaikan dan terakhir yang mengambil keputusan Direktur Kreatif," sambungnya.
Budhi menjelaskan selain SDR, pihaknya juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni: NDP (36), selaku Head Team Promotion; DAD (27), pembuat desain promo; EA (22), tim admin media sosial; AAB (25), selaku Social Media Officer; AAM (25), selaku admin tim promo.
Dalam kasus itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tangkapan layar unggahan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.
"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi.
Budhi mengatakan para tersangka itu dinilai telah dengan dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Selain itu melalui pemberian promo itu juga dinilai telah menimbulkan keonaran dan kebencian berbasis sentimen SARA.
Atas perbuatannya itu, para tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. [tum]