Wahanaadvokat.com | 6 orang buruh ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Banten terkait pendudukan paksa Kantor Gubernur Banten, Wahidin Halim, Rabu (22/12/2021) lalu.
Serikat Buruh (SB) Provinsi Banten mengaku sudah menyiapkan bantuan hukum kepada rekannya tersebut.
Baca Juga:
FSP Kerah Biru Sebut Care Economy Peluang Bisnis Masa Depan
Hal tersebut diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi dalam keterangannya kepada media, Senin (27/12/2021).
"Kami sudah membentuk tim bantuan hukum untuk membela dan mendampingi kawan-kawan yang dilaporkan dan kini menjadi tersangka," ungkap Intan.
Ditambahkan Intan, kejadian yang terjadi pada Rabu lalu saat aksi demo yang dilakukan itu merupakan bentuk kekecewaan yang memuncak dari buruh ditambah lagi dengan ucapan Gubernur Banten yang dianggap menyakiti hati para buruh.
Baca Juga:
Pj Gubernur Jabar Digugat Buruh ke PTUN, Ternyata Ini Masalahnya
"Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Terlebih yang jadi tersangka di antaranya buruh perempuan loh, ini sudah keterlaluan ketika pemimpin daerah mau melaporkan rakyatnya padahal mau ketemu menuntut kesejahteraan upah layak,”
“Nilai kemanusiaannya dimana gitu ? Inikan (aksi demo) juga terjadi atas kekecewaan para buruh terhadap ucapan beliau yang meminta pengusaha untuk mencari karyawan baru jika buruh menolak UMP dan UMK yang telah ditetapkan. Dan buat kami pernyataannya amat menyakitkan kami," lanjutnya.
Ditambahkan Intan, sebenarnya buruh tengah berjuang menggunakan hak demokrasinya untuk meminta revisi upah minimum kota dan kabupaten di Provinsi Banten yang dianggap kurang merepresentasikan aspirasi mereka.