Wahanaadvokat.com | Pengembalian dana beasiswa Pemerintah Aceh sebesar Rp. 791,7 juta dari mahasiswa diterima Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Aceh Kombes Pol. Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan uang tersebut dikembalikan oleh 63 mahasiswa penerima beasiswa.
Baca Juga:
PT Perikanan Indonesia, Program dari Beasiswa Anak Nelayan hingga Dukungan Operasional
“Total pengembalian uang beasiswa dari 63 mahasiswa tersebut sebanyak Rp791,7 juta," kata Winardy.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai kerugian mencapai Rp 22,3 miliar.
Dana untuk program beasiswa tersebut dianggarkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh untuk disalurkan kepada 803 penerima beasiswa.
Baca Juga:
Syamsu Rahman: Beasiswa Pendidikan Disalurkan CSR Yaga Yingde di Kota Depok
Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka, karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa namun menerima uang tersebut.
Ratusan mahasiswa tersebut mengetahui mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa Pemerintah Aceh itu.
Polisi masih menangani kasus dugaan korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh tersebut dan telah menetapkan tujuh orang tersangka.
"Dari hasil gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan atau beasiswa Tahun Anggaran 2017," katanya.
Ketujuh tersangka tersebut ialah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.
Penyidik juga memberikan kesempatan kepada ratusan penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat itu untuk mengembalikan uang beasiswa ke kas pemerintah daerah.
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," tegasnya.
Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh penerima beasiswa yang tidak berhak untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.
"Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh," ujarnya. [tum]