Wahanaadvokat.com | Tim Sinergitas 46 kementerian/lembaga dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyepakati sebanyak 663 rencana aksi pencegahan dan penanggulangan terorisme pada 2022.
Dari 663 rencana aksi itu, 209 di antaranya merupakan kegiatan fisik, dan 454 sisanya merupakan kegiatan nonfisik, kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga:
Upaya Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Papua Barat Daya, Ini Peran Kesbangpol dan FKPT
Ia menjelaskan kelompok yang menjadi sasaran rencana aksi antara lain mantan narapidana terorisme, mereka yang terlibat kelompok radikal, beserta keluarganya.
“Programnya meliputi pembangunan fisik dan nonfisik untuk deradikalisasi. Harapannya, mantan kelompok radikal kembali cinta NKRI,” kata Boy.
Ia menilai paham ekstrem yang berujung pada kekerasan dan aksi teror berawal dari sikap intoleran. Dengan demikian, berbagai rencana aksi itu dirancang untuk mempromosikan paham toleransi dan meredam paham dan perilaku intoleran di masyarakat.
Baca Juga:
Tangkal Paham Radikal dan Teroris, BNPT Bentuk FKPT di Papua Barat Daya
Dalam siaran tertulis yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan para petinggi kementerian dan lembaga bahwa terorisme merupakan kejahatan lintas batas sehingga itu jadi problem masyarakat dunia.
Ia menyampaikan saat ini kementerian dan lembaga di Indonesia telah membantu BNPT menjalankan berbagai program deradikalisasi yang telah berjalan selama 7 tahun.
Sejak tahun lalu, program deradikalisasi itu digelar secara khusus di lima provinsi prioritas, yaitu Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.