Wahanaadvokat.com | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus untuk 1.252 narapidana Buddha di seluruh Indonesia. Remisi diberikan bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2022.
"Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/5).
Baca Juga:
Berkah Hari Raya, 87 WBP Rutan Maumere Terima Remisi Natal 2023
Dari total penerima remisi, sebanyak 1.245 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Rinciannya, 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat remisi satu bulan, 211 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 150 narapidana.
"Sementara itu, tujuh narapidana lainnya menerima remisi khusus II atau langsung bebas," kata Rika, dalam keterangan resminya, Senin (16/5).
Rika menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan.
Baca Juga:
468 Narapidana Lapas dan Rutan di Kalteng Mendapatkan Remisi Natal, 7 WBP Langsung Bebas
Ia juga memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan dan lainnya tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, pemberian remisi khusus Waisak juga diklaim menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp739 juta. Dengan rincian Rp735 juta dari 1.245 narapidana penerima remisi khusus I dan Rp3,8 juta dari tujuh narapidana penerima Remisi khusus II. [tum]