Wahanaadvokat.com | Meski Harun Masiku sudah menjadi buronan lebih dari 700 hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tetap berkomitmen memproses buron kasus korupsi termasuk Harun Masiku.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan komitmen itu tercermin dari kerja sama yang dijalin KPK dengan aparat penegak hukum baik di dalam maupun luar negeri untuk mencari Harun dan kawan-kawan.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
"Tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (28/12).
Ia mengatakan saat ini terdapat 4 tersangka KPK yang masih melarikan diri. Yakni Harun (2020) dan tiga buron lainnya sisa periode KPK yang lalu yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017).
"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak 2017 maupun 2020," ucap Ali.
Baca Juga:
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK, Saksi Kasus Harun Masiku
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini meminta agar pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun dkk untuk melaporkan ke aparat penegak hukum. Nantinya, penegak hukum dimaksud dapat menindaklanjuti informasi tersebut.
"Termasuk tentu jika teman-teman dari ICW mengetahuinya, silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK," ucap dia.
Sebelumnya, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyinggung bahwa sudah lebih dari 700 hari Harun Masiku melarikan diri. Ia menduga KPK bukan tidak mampu menangkap, melainkan tidak mau.
"Kalau kami lihat sudah di atas 700 hari KPK gagal menangkap Harun Masiku, kami yakin ini akan sangat panjang," kata Kurnia dalam konferensi pers Catatan 2 Tahun Kinerja KPK di Cikini, Senin (27/12).
Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020.
KPK sudah menjalin kerja sama dengan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia sejak bulan Juli lalu untuk mencari keberadaan Harun. Interpol sudah memasukkan nama Harun ke dalam Red Notice. [tum]