Wahanaadvokat.com | Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meringkus FSN yang merupakan buronan kasus korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan, Sumut. Selama menjadi buronan, FSN pernah pula menjadi pengemudi ojek online di Medan.
"FSN ditangkap setelah delapan tahun buron. Dia diciduk di salah satu rumah yang disewanya di Medan pada Kamis (6/1/2022) pada pukul 21.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan, Jumat (7/1).
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
Yos menyebutkan penangkapan itu dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo. FSN diamankan di rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah.
"Tim Intelijen Kejati Sumut telah melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN. Saat diamankan tidak ada perlawanan. Dan dibawa langsung ke Kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," paparnya.
Perkara korupsi ini berawal ketika Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur. Proyek itu bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp690.800.000.
Baca Juga:
Bakti Sosial Kejati Sumut: Memeriahkan HBA dan HUT IAD
"Proyek dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN adalah selaku direktur dalam perusahaan ini," jelas Yos.
Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358. Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri.
"Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018," papar Yos.
Dalam perkara ini, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.
"Selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan," ungkapnya.
Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Yos mengatakan selanjutnya tersangka FSN diserahkan ke tim penyidik pidsus Kejari Ashan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [tum]