Wahanaadvokat.com I Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada korban, sembilan bocah berusia di bawah 12 tahun yang dicabuli seorang remaja berinisial A (15) di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kami dari P2TP2A siap membantu mendampingi korban-korban kekerasan seksual," jelas Ketua P2TP2A DKI Jakarta Tri Palupi di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga:
Ayah Bejat di Garut Setubuhi Anak Kandungnya Hingga 31 Kali
Tri menyebutkan, P2TP2A telah melakukan sejumlah pendampingan kepada korban sejak beberapa waktu lalu.
"P2TP2A juga sudah lakukan penjangkauan membantu asesmen korban, konsultasi hukum, pendampingan visum, pendampingan BAP di kepolisian, hingga pemeriksaan psikologis," ungkap Tri.
Untuk rencana tindak lanjut, pihaknya juga memberikan konsultasi hukum lanjutan hingga pemeriksaan psikologis lanjutan.
Baca Juga:
Polres Keerom Tangkap Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
"Pendampingan hukum lanjutan untuk memastikan hukum pemenuhan hak korban, sedangkan pendampingan psikologis lanjutan untuk memastikan kesiapan secara psikologis korban," kata dia.
Di sisi lain, mengingat pelaku pencabulan yang juga masih di bawah umur, penegakan hukum dilakukan sesuai Undang-undang Perlindungan Anak. Ia menyebutkan, sejumlah sanksi tambahan tidak diberlakukan.
"Sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82, maka pemberian sanksi tambahan sebanyak sepertiganya itu tidak berlaku. Tidak berlaku juga pemberian hukum kebiri kimia, hukuman seumur hidup, dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," kata dia.
Polisi menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 juncto 76E dengan hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina beruja, pasal-pasal tersebut lebih mengarah pada aspek perlindungan.
"Artinya terlepas dari upaya penegakan hukum di situ lebih banyak aspek perlindungannya, misalnya ancaman pidana setengah dari dewasa," kata Elvina.
"Karena kasus ini kasus yang tidak bisa didiversi, maka mau tidak mau pelaku harus melewati proses penegakan hukum tersebut tapi pendampingan, misalnya penasihat hukum sudah harus ada," lanjut dia.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Cengkareng. Polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut. Polisi menyebutkan, korban saat ini tengah melakukan pemeriksaan visum.
Selain itu, korban dan pelaku juga tengah melakukan observasi kejiwaan. Adapun pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu sejak 2019 hingga terakhir pada Oktober 2021.
Pelaku dan korban diketahui masih memiliki hubungan saudara dan teman sepermainan. (tum)