Wahanaadvokat.com | Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bercerita ternyata ada orang mengaku 'darah biru' kesultanan Kutai melakukan klaim setelah rencana pembangunan IKN.
Dia menegaskan tidak ada sengketa yang terjadi di wilayah rencana pembangunan Ibu Kota Negara 'Nusantara'.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Isran mengatakan Penajam Paser adalah wilayah kesultanan Kutai yang dipecahkan menjadi beberapa kabupaten. Setelah ada pengumuman perencanaan pembangunan wilayah IKN memang ada klaim dari beberapa oknum yang mengaku keturunan Kesultanan Kutai mengklaim bidang tanah pada daerah itu.
"Tapi itu sudah dijelaskan kalau tahun 1960-an wilayah kesultanan itu asetnya diambil negara termasuk keraton pada saat itu," jelas Isran dalam Evening Up, dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (20/1/2022).
Dia bercerita klaim ini terjadi pada saat areal IKN sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Padahal setelah aset kesultanan sudah diklaim negara juga sudah dilakukan penggarapan usaha hutan tanaman industri.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
"Pada saat itu oknum dari kesultanan ini tidak mengklaim, tapi pada mengklaim saat ditentukan sebagai IKN," jelasnya.
"Nanti BPN juga tahu masalah itu," tambahnya.
Namun Isran meyakini tidak akan ada permasalahan dalam pembangunan IKN Nusantara nanti, karena langkah antisipasi yang sudah dilakukan pemerintah.
"Saya yakin tidak ada akan ada polemik," tegasnya.
Berdasarkan Pergub Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga. Dijelaskan batasan wilayah rencana pembangunan IKN.
Daerah yang mau dijadikan calon IKN pada daerah itu seperti Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi Kecamatan Loa Lulu, Loa Janan, Muara Jawa dan Semboja.
Selain itu Kabupaten Penajam Paser Utara meliputi kecamatan Sepaku. Lalu kota Balikpapan meliputi kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.
Dalam pergub itu dijelaskan juga kalau pejabat daerah diminta tidak sembarangan menerbitkan izin baru, perpanjangan, rekomendasi di kawasan calon IKN dan kawasan penyangga sesuai kewenangannya, kecuali untuk kepentingan pemerintah.
Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara, Ade Chandra Wijaya, mengatakan kalau ada sengketa pihaknya akan melakukan mitigasi sedini mungkin. jika persoalan klaim masyarakat adat pada prinsipnya diimbau untuk menyelesaikan di jalur hukum.
"Itu sudah diatur mengenai masyarakat adat itu harus sesuai hukum yang berlaku. ini harus didaftarkan ke Pemkab, harus disahkan tanah wilayahnya di DPR," jelasnya. [tum]