Wahanaadvokat.com | Soal kesaksian ayah Jerinx SID, I Wayan Arjono, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, eks kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad buka suara.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, Jerinx menjadi terdakwa atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Baca Juga:
Adam Deni Kembali Berurusan dengan Polisi Gara-Gara Katakan Sahroni 'Membungkam Rp 30 M'
Sementara, I Wayan Arjono pada Rabu (9/2/2022) menjadi saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa karena hadir dalam perdamaian Adam Deni dengan Jerinx di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada November 2021.
“Kalau mengenai dugaan Rp 15 miliar dan Rp 10 miliar, Adam Deni kan sudah membuat laporan ke polisi. Kalau hal itu biarlah nanti ranah kepolisian sebagai penegak hukum dan Adam pun sudah memberikan bukti-bukti kepada kepolisian,” ujar Machi Achmad dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/2/2022).
Sebagai informasi, Adam Deni pernah melaporkan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (7/12/2021).
Baca Juga:
Ini Alasan Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
Adam Deni melaporkan Sugeng karena merasa dituduh pernah meminta uang Rp 10 miliar kepada Jerinx jika ingin laporan kasus pengancaman kekerasan dicabut dari kepolisian.
Sebelum kasus masuk ke meja hijau, Machi Achmad mengaku sudah berupaya menjembatani perdamaian antara penabuh drum SID itu dengan Adam Deni sebanyak tiga kali.
Di antaranya, melalui telepon, di Polda Metro Jaya untuk restorative justice, dan pertemuan di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada November 2021.
“Tapi kembali lagi, saya sebagai kuasa hukum hanya membantu, bukan saya yang bisa mencabut laporan. Mau 100 lawyer diganti, kalau pelapornya tidak mencabut laporan dan tidak berkenan mencabut, ya tidak akan bisa,” ucap Machi Achmad.
“Kalau ada unsur pemerasan (dalam kasus Jerinx dan Adam Deni), laporkan saja,” ujar Machi Achmad melanjutkan.
Lebih lanjut, Machi Achmad menjelaskan mengenai Pasal 368 yang tertuang dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan pemerasaan seperti yang dituding ayah Jerinx.
“Unsur tindak pidana pemerasan adalah memaksa, menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan. Objek tindak pidana pemerasan berupa benda (barang), utang, dan/atau perikatan. Sedangkan pengancaman adalah cara untuk melakukan pemerasan, kan begitu,” kata Machi Achmad.
Diberitakan sebelumnya, Arjono dalam kesaksiannya di persidangan mengungkapkan bahwa Adam Deni meminta uang Rp 15 miliar untuk uang perdamain.
"Saya tanyakan gimana jalan keluarnya kepada Adam. Pertama, Rp 15 miliar, tapi bisa nego. Adam Deni yang minta seperti itu. Turun ke Rp 10 miliar bisa. Dia yang tawarkan, bukan saya," kata Arjono dalam persidangan.
Dalam mediasi tersebut, Adam Deni hadir bersama kekasihnya, Elsya Rossana, dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad.
Sedangkan Jerinx hanya datang bersama ayahnya. Mediasi itu dilaksanakan tertutup, Jerinx dan ayahnya dilarang membawa peralatan elektronik apa pun ke dalam ruangan hotel tersebut. [tum]