Wahanaadvokat.com | Dengan status cuti menjelang bebas (CMB), pengacara Otto Cornelius Kaligis bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Seperti diketahui, Otto Cornelius Kaligis merupakan terpidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan kini OC Kaligis sudah tidak mendekam di Lapas Sukamiskin karena status CMB tersebut sejak Selasa (15/3/2022).
"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana)," kata Elly Yuzar di Bandung, dikutip Antara, Sabtu (19/3/2022).
Walaupun sudah bebas dari penjara, menurutnya, OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Selama pengawasan, OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika berperkara kembali.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
"Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," kata dia.
Dengan status tersebut, menurutnya, OC Kaligis tidak diwajibkan untuk mendatangi kembali Lapas Sukamiskin. Selain itu, OC Kaligis tidak dilarang berpergian ke luar kota.
"Yang dilarang itu berpergian ke luar negeri, harus ada izin," katanya.
Pengacara senior itu mendapatkan CMB selama tiga bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya, sehingga Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga tiga bulan ke depan.
"Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," kata Elly. [tum]