Wahanaadvokat.com | Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah merampungkan permintaan klarifikasi terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika hari ini, Senin (30/5).
Lili selesai menjalani klarifikasi sejak pukul 12.15 WIB. Anggota Dewas sekaligus pemimpin tim klarifikasi Albertina Ho berujar pihaknya mendalami banyak hal terkait dugaan gratifikasi dimaksud.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
"Cukup banyak yang ditanyakan. Untuk jelasnya konfirmasi saja kepada yang bersangkutan [Lili Pintauli Siregar], tentu akan lebih jelas dan tepat," ujar Albertina melansir dari CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Senin (30/5).
Albertina mengaku tidak ingat jumlah pertanyaan yang dilayangkan kepada Lili. Hanya saja, ia berujar pada hari ini Dewas juga meminta klarifikasi ajudan Lili yang bernama Oktavia Dita Sari.
Albertina menjelaskan permintaan klarifikasi kepada kedua orang tersebut dilakukan secara terpisah.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
"[Permintaan klarifikasi] sendiri-sendiri," imbuhnya.
Lili belum memberikan respons pembelaan terkait laporan ini. Nomor telepon yang bersangkutan tidak bisa dihubungi hingga berita ini ditulis.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
Sumber CNNIndonesia.com menuturkan Dewas telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut.
Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A. Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.
Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan oleh Dewas.
Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. [tum]