Wahanaadvokat.com | Syafri Harto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau resmi ditahan oleh kejaksaan, Senin, (17/1/2022) terkait kasus pelecehan seksual.
Penahanan ini setelah yang bersangkutan beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Riau ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru.
Baca Juga:
Begini Nasib Dekan Fisip Unri Setelah Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswinya
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja mengatakan sebelum menerima pelimpahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan Syafri Harto.
"Alhamdulillah setelah menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) sekarang terdakwa sudah ditahan di Polda," sebut Jaja kepada awak media.
Jaja melanjutkan karena locus delicti (lokasi kejadian) kasus tersebut di Pekanbaru maka selanjutnya Kejati Riau akan melimpahkan bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Baca Juga:
Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Unri Siapkan Skema Baru Bimbingan Skripsi
Locus delicti sendiri mengacu pada tempat dimana seseorang melakukan suatu tindak pidana.
Kasus pelecehan tersebut terjadi pada Oktober 2021 saat mahasiswi melakukan bimbingan skripsi di ruang Dekan FISIP Universitas Riau.
"Penahanan ini berdasarkan pasal 20 ayat (2) dan pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP, bahwa dalam penuntutan kejaksaan berwenang melakukan penahanan," terangnya.