Wahanaadvokat.com | Akun YouTube milik Edy Mulyadi disita Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai barang bukti dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyitaan tersebut dilakukan kepolisian usai melakukan pemeriksaan terhadap Edy selama delapan jam pada Senin (31/1).
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
"Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," ujarnya dalam konferensi pers kepada wartawan.
Kepolisian juga resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terkait kasus tersebut.
Penahanan terhadap Edy dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Ramadhan beralasan, penahan dilakukan karena khawatir Edy melarikan diri.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
Tersangka juga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi, dan bakal menghilangkan barang bukti. Selain itu, dari segi objektif penahanan dilakukan lantaran ancaman kurungan yang dikenakan lebih dari 5 tahun penjara.
"Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," katanya.
Kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kepolisian mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan.