Wahanaadvokat.com | Christina Aryani, Anggota Komisi I DPR Partai Golkar mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang belakangan marak terjadi di masyarakat.
Perjudian apa pun bentuknya, kata Christina, tidak sehat bagi masyarakat dan lebih dari itu berdampak pada ancaman pidana bagi para pelakunya.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024–2029
“Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Christina kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Ketua DPP Golkar ini menyatakan dampak yang ditimbulkan judi online membuat masyarakat tidak produktif serta menimbulkan banyak permasalahan dalam rumah tangga. Ada masyarakat yang rela berhutang hanya untuk judi online.
“Tidak ada dampak positifnya, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Jadi, ini ajakan agar masyarakat stop judi online sembari mengingatkan adanya ancaman pidana tadi,” tutur Christina.
Baca Juga:
Bahlil Lahadalia Umumkan 150 Pengurus Baru DPP Partai Golkar
Dia juga meminta pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk terus konsisten memutus akses terhadap konten perjudian di berbagai platform digital. “Artinya patroli siber perlu dilakukan lebih maksimal lagi oleh Kemenkominfo,” tegas wakil rakyat Dapil DKI Jakarta II ini.
Kader Golkar ini mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan platform digital baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.
“Mari kita sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri. Jika perlu ikut bantu pemerintah, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya,” katanya. [tum]