Wahanaadvokat.com I Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad, ketiganya terancam dipecat karena diduga terlibat kecelakaan di Nagreg yang menyebabkan dua remaja tewas.
Tiga anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam tabrak lari Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12) satu berpangkat Kolonel Infanteri dan dua lainnya berpangkat Kopral Dua.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Anggota DPRD Ngawi
"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHP militer," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (25/12/2021).
TNI AD kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap insiden kecelakaan yang melibatkan oknum TNI AD tersebut.
Ketiganya, menjalani penyidikan di tempat yang berbeda. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado; Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang; dan Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari Pesepeda Gunung di Depok, Polisi: Kita Masih Lidik
TNI AD, kata Tatang, siap untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, di Jakarta, Jumat, mengatakan, tiga oknum TNI Angkatan Darat itu tengah menjalani proses hukum.
Menurut Kapuspen TNI, setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga Anggota TNI AD pada Rabu (22/12) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg pada Rabu (8/12) yang menyebabkan dua orang remaja tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.