Wahanaadvokat.com I DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp 4.453.935,536 atau naik Rp 37.749 bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Beberapa pemerintah daerah telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayahnya.
Baca Juga:
Naik 3,67 Persen, UMP Sumut 2024 Jadi Rp 2,8 Juta
Bahkan untuk Pulau Jawa, seluruh pemerintah provinsi telah mengumumkan besaran UMP.
Sementara itu, Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan UMP terkecil, yakni sebesar Rp 1.812.935.
Selain itu, untuk UMP provinsi DI Yogyakarta tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.840.951,53 atau naik 4,3 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Upah Minimum Provinsi Naik, Berlaku 1 Januari 2024
Pemerintah setempat juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2022. Dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul jadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya.
Disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.
Setelah membaca penjelasan di atas, sebenarnya apa beda UMP dan UMK?
Beda UMP dan UMK
Aturan mengenai upah minimum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Upah minimum adalah batas bawah atau upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara, upah pekerja atau buruh dengan mas akerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Nah, upah minimum terdiri dari UMP dan UMK. Dikutip dari instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), beda UMP dan UMK ada pada pemberlakuannya.
UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi, sedangkan UMK adalah upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota.
Penetapan UMK pun memiliki syarat, yakni pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan.
Gubernur menetapkan upah minimum melalui Keputusan Gubernur. UMP ditetapkan paling lambat 21 November tahun berjalan.
Sementara UMK ditetapkan paling lambat 30 November tahun berjalan. Upah minimum ditetapkan berlaku terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Aturan UMP dan UMK
Di dalam pasal 25 ayat (2) PP 46 tahun 2021 dijelaskan, UMP dan UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kondisi ekonomi yang dimaksudkan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Khusus untuk UMK, elemen yang menjadi unsur perhitungan meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pada pasal 26 ayat (1) dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun.
Pada pasal berikutnya dijelaskan, penyesuaian ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
Perhitungan batas atas upah minimum dihitung dengan menggunakan rata-rata konsumsi per kapita dikalikan dengan rata-rata banyaknya ART dan dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.
Sementara itu, batas bawah upah minimum yakni 50 persen dari batas atas upah minimum.
Dengan demikian, rumus perhitungan penyesuaian upah minimum adalah sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + {Max(PE(t),Inflasi(t)x[batas atas (t) - UM (t)/Batas atas (t) - Batas bawah (t)] x UM (t)}. (tum)