Wahanaadvokat.com I Aziz Yanuar percaya polisi bertindak profesional dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu menyakini Polri merupakan garda terdepan penegakan hukum yang adil dan tertib.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dengan tersangka Joseph Suryadi.
"Kami dukung Polri selalu untuk menegakkan hukum berkeadilan. Bravo Polri," kata Aziz Yanuar dikutip dari JPNN.com, Jumat (17/12).
"Tidak ada tempat bagi penista agama di negeri ini," kata Aziz Yanuar.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Joseph Suryadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya atas kasus itu.
Pada kasus itu, Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 a KUHP.