Wahanaadvokat.com | Atas kasus cuitannya di Twitter ‘Allahmu lemah’ Ferdinan Hutahean kini harus menginap di ‘hotel prodeo.’ Dia kini resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
Terkait dengan itu, Ketua GP Ansor, Luqman Hakim, mendukung Polri menahan dan menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka karena cuitan 'Allahmu lemah.'
Baca Juga:
Cegah Pornografi, MUI Jember Haramkan Joget ‘Pargoy’
Dia berharap langkah cepat Polri itu bisa memenuhi rasa keadilan sehingga mencegah meluasnya potensi kegaduhan di masyarakat.
"Menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik belakangan ini,”
“Langkah cepat dan tegas polisi ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat," kata Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim kepada wartawan Selasa (11/2/2022).
Baca Juga:
Luqman Hakim Dicopot dari Pimpinan Komisi II DPR, Digantikan Yanuar Prihatin
Luqman meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Luqman juga mendukung Polri agar bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
"Meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan," ujarnya.
"Mendukung polisi bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini demi tegaknya hukum yang berkeadilan," lanjutnya.
Dapat Bimbingan Agama Islam Selama Proses Hukum
Luqman berharap Ferdinand Hutahaean mendapatkan bimbingan agama Islam selama proses hukum berjalan sehingga Fedinand bisa makin mendalami dan melaksanakan ajaran Islam.
"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam supaya yang bersangkutan dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam," ucapnya.
Lebih lanjut Luqman mengajak masyarakat bijak dalam bermedia sosial. Dia berharap kemajuan teknologi dan informasi saat ini dapat menjadi sumbangan perbaikan peradaban manusia dan memperkokoh persatuan bangsa.
"Mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia," imbuhnya.
Seperti diketahui, Polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Ferdinand lalu ditahan polisi.
"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Tapi, ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1).
Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan, berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.
Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama. Dia dijadikan tersangka karena cuitan 'Allahmu ternyata lemah' berpotensi memicu keonaran. [tum]