Wahanaadvokat.com I Jika Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP hadir ke Mapolres Bandara Soekarno-Hatta begitu saja untuk memenuhi panggilan polisi soal ribut-ribut dengan Anggiat Pasaribu, akan merusak sistem hukum.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman.
Baca Juga:
Terancam Gagal ke Senayan, Arteria Dahlan Buka Suara
"Ya, saya sudah ketemu Pak Arteria semalam. Waktu rapat Panja UU Kejaksaan. Beliau pengin sekali hadir, tapi saya katakan ke Pak Arteria, 'Kalau Anda hadir, berarti Anda merusak sistem'," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (24/11/2021).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu juga mengingatkan Arteria Dahlan bahwa kehadirannya ke mapolres untuk dimintai keterangan akan menyalahi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Saya ingatkan ke Pak Arteria, 'Kalau Anda memang dipanggil dan hadir, bukan Anda memposisikan diri equality before the law, bukan', karena undang-undang telah mengatur demikian," kata Habiburokhman.
Baca Juga:
Masih Terseok, Arteria Dahlan dan Johan Budi Terancam Gagal Raih Kursi Legislatif
"UU MD3 Pasal 245 itu kan ya jelas bahwa anggota DPR kalau dipanggil mesti lewat MKD, tetapi sekarang lewat Presiden kecuali untuk Tipikor atau narkoba, ya, tindak pidana khusus," ujarnya.
Dalam UU MD3 memang diatur pemeriksaan anggota DPR harus melalui izin tertulis Presiden. Habiburokhman melanjutkan, tidak jadi persoalan apabila Arteria Dahlan menyambangi Mapolres Bandara Soetta untuk mendampingi ibunya. Namun akan jadi masalah jika polisi langsung memeriksa Arteria Dahlan.
"Kalau Pak Arteria mau datang, misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya, ya silakan saja. Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat Presiden itu namanya melanggar undang-undang," ujarnya.